October 4

0 comments

Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup

Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup – Modal bukan satu – satunya syarat bila akan buka bisnis. Ada hal yang tidak kalah penting dari itu. Menyangkut aturan. Hal penting lainnya yang dipikirkan ketika ingin memulai bisnis (startup), yaitu legalitas bisnis Anda. Legalitas adalah salah satu dasar hukum sebuah usaha yang harus diperhatikan sejak Anda ingin mulai bisnis. Selain memproteksi perusahaan, legalitas juga memiliki banyak manfaat misalnya mengembangkan bisnis, melindungi aset pribadi, hingga mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi. Khusus untuk Anda yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya (Bintaro Jaya, Jagakarsa, Tanjung Barat, Kebayoran Lama – Jakarta Selatan), kami berikan informasi seputar dokumen – dokumen legalitas perusahaan yang harus dimiliki bisnis startup.

Ada beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan. Dokumen tersebut adalah akta pendirian, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen legalitas lainnya. Tapi itu tergantung dari setiap jenis usahanya. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang sebaiknya Anda miliki bila akan mulai usaha.

1). Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan adalah salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris. Pengurusan dokumen ini sebagai langkah awal dalam mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, dan”serta PT. Ketiga badan usaha (itu|ini|tersebut} dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian terdiri dari tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha.

Dokumen legalitas yang ini penting dimiliki pebisnis startup sebagai syarat utama yang harus dipenuhi waktu Anda ingin mengurus legalitas lainnya.

2). NPWP Badan Usaha

NPWP Badan Usaha merupakan legalitas lain yang wajib dimiliki perusahaan. Selayaknya orang pribadi, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.

Tidak hanya untuk mengurus perpajakan perusahaan startup Anda, NPWP Badan Usaha juga jadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat saat Anda akan mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari pemerintah maupun perusahaan swasta.

3). Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.

Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu bisnis startup Anda menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:

  • SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp 50 juta:
  • SIUP Kecil, modal yang disetor Rp 50 juta – Rp 500 juta:
  • SIUP Menengah, modal disetor Rp 500 juta – Rp10 miliar;
  • SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp 10 miliar.

SIUP adalah izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa. Apabila perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Anda memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, sebab dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

4). Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah Anda membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang Anda bisa langsung mengurus TDP lewat sistem Online Single Submission (OSS), setelah Anda bikin akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa sebuah usaha sudah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini berarti, jika Anda sudah memiliki NIB yang diurus lewat sistem OSS, secara otomatis And telah memperoleh TDP sebab NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Tetapi, karena masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk ke PP 24/2018.

5). Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Bukan hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha taat hukum serta peraturan yang berlaku, Anda juga wajib memiliki SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan Anda memiliki domisili di alamat yang tercantum dalam SKDP.

Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda. Misalnya, untuk Daerah DKI Jakarta, berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak bisa dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran.

Karena itu, untuk mendapat SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya bisa diajukan jika Anda sudah mempunyai akta perusahaan.

Selain itu, SKDP juga mempunya masa berlaku serta harus diperpanjang. Apabila jenis kantor Anda merupakan kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Tapi, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda pilih untuk menggunakan Virtual Office, SKDP hanya berlaku 1 (satu) tahun serta bisa diperpanjang.

6). Merek Dagang

Ketika Anda memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang adalah hal penting yang harus Anda perhatikan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan yang lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar atau konsumen.

Dengan mendaftarkan merek dagang, ini artinya Anda juga telah melindungi perusahaan Anda secara hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Misalnya saja menggunakan merek dagang perusahaan Anda sebagai merk dagangnya sendiri, dan bisa berpengaruh terhadap reputasi merk dagang Anda.

Proses pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file. Artinya siapa yang paling cepat daftarkan merk-nya akan berpeluang paling besar diakui sebagai pemilik merk tersebut.

Jadi, walaupun Anda sudah memiliki suatu merek dagang lebih dahulu, tapi jika ternyata ada pihak lain yang telah daftarkan merk dagang yang sama, maka pihak tersebutlah yang akan dinyatakan selaku pemilik yang sah terhadap merek dagang yang dimaksud.

Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang di HKI juga ada banyak gunanya,manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media iklan, bisa meningkatkan kepercayaan serta loyalitas pelanggan, hingga jangkauan promosi yang lebih luas.

Dan jika merk dagang Anda sudah terdaftar, Anda akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti pendaftaran serta akan diakui secara hukum selaku pemilik merk dagang tersebut.

Bintaro Business Centre (BBC) hadir dalam rangka memberikan solusi untuk Anda yang akan mengurus legalitas perusahaan dengan nyaman, aman, lebih mudah, lebih cepat. Sebelum Anda putuskan untuk mengurus legalitas perusahaan, Anda juga bisa melakukan konsultasi bersama Bintaro Busieness Centre (BBC). Sehingga, Anda dapat mengurus legalitas perusahaan sesuai dengan yang Anda perlukan. Tunggu apalagi? Legalkan bisnis Anda segera melalui jasa legalitas Bintaro Business Centre (BBC – Jakarta)

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Hubungi:
Marketing : +62 813-1177-8036 / +62 812-1990-4692


Tags

sewa kantor, sewa kantor bulanan, sewa kantor harian, sewa kantor murah, sewa ruang kantor, sewa ruang kantor murah, sewa ruang meeting


You may also like

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

Direct Your Visitors to a Clear Action at the Bottom of the Page